Sidikkrimal.com - Kebumen, Jawa Tengah - Salah satu oknum Bayangkari yang bernama RS tertangkap basah didalam kamar hotel Dunia Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen oleh KJ anggota polisi Polsek setempat pada hari Jumat, 14 November 2025, sekira pukul 17.30 WIB.
KJ membenarkan bahwa RS oknum Bayangkari tersebut berada di dalam kamar nomor 9 hotel Dunia Gombong sedang menunggu seseorang yang diduga pria idaman lain (PIL) bernama RY warga Desa Semanding.
"Benar saya memergoki RS didalam kamar hotel Dunia nomor 9 seorang diri. Menurut informasi sedang menunggu seseorang pria idaman lain (PIL) bernama RY warga Desa Semanding," terang KJ, Kamis (18/12/2025).
KJ menambahkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari salah satu saksi yang mengetahui keberadaan oknum Bayangkari tersebut berada di dalam hotel atas nama DR selaku yang boking kamar hotel tersebut.
"Saya mengetahui istri oknum polisi Polres Kebumen berada di kamar hotel atas dasar informasi dari seseorang mengetahui keberadaan anggota bayangkari disana. Ternyata kamar itu sudah diboking sodara DR" lanjutnya.
Saat ditanya tentang kondisi RS saat tertangkap, KJ mengatakan bahwa RS berada di dalam kamar hotel hanya seorang diri.
"Saat mengecek ke dalam kamar, didalam hanya ada RS sendirian," katanya.
Lalu KJ juga membantah adanya informasi postingan di media sosial (Medsos) yang menyebutkan bahwa oknum Bayangkari digrebek oleh 30 personil Polres Kebumen.
"Sebenarnya yang ke hotel Dunia kroscek ke kamar hotel itu saya sendiri ditemani satu orang saksi. Jadi postingan di medsos tiktok terkait oknum Bayangkari digrebek oleh 30 anggota polres Kebumen itu bohong alias hoax," ujarnya.
KJ menambahkan bahwa informasi akun tiktok tersebut sangat merugikan dan mencemarkan nama baik institusi kepolisian khususnya Polres Kebumen.
"Menurut saya akun tiktok itu sudah merugikan dan mencemarkan nama baik institusi kami, karena tidak ada penggerebekan ke hotel Dunia dari jajaran kepolisian," imbuhnya.
KJ menjelaskan bahwa kejadian tersebut saat ini sudah ditangani unit polres Kebumen. Ia menyatakan bahwa oknum Bayangkari tersebut telah melanggar kode etik dan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kasus ini sudah ditangani polres Kebumen dan masih dalam proses penyelidikan. Jika terbukti bersalah maka oknum Bayangkari yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, NN warga Kebumen, terkait kasus ini menimbulkan kehebohan di masyarakat dan merusak citra baik Bayangkari dan kepolisian. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan transparan dan adil.
"Kasus ini harus ditangani dengan serius dan transparan agar tidak merusak citra baik Bayangkari dan kepolisian," tuturnya.
Terpisah Kepala Desa Bonjok Budiono, mengungkapkan bahwa RS oknum Bayangkari yang tertangkap basah didalam hotel Dunia oleh anggota Polsek Gombong adalah warga dan perangkat desa Bonjok.
"Benar dia warga Bonjok sekaligus juga salah satu perangkat di desa kami," ungkapnya.
Kades Bonjok menambahkan bahwa dirinya sudah mengetahui tentang kasus tersebut dan sudah memanggil RS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saya sudah mengetahui tentang kasus tersebut dan sudah memanggil RS untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas Budiono.
(SND)

0 Komentar