Kasus Penipuan Wedding Organizer: Polda Metro Jaya Tetapkan Dua Tersangka, Kerugian Capai Rp 11,5 Miliar

Sidikkriminal.com, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka terkait kasus penipuan dan penggelapan berkedok layanan wedding organizer (WO) fiktif. Para tersangka, AP (pemilik) dan DH (pegawai), diduga telah menipu 207 korban yang terdiri dari calon pengantin dan vendor, dengan total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp 11,5 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dana yang disetorkan oleh para korban untuk paket pernikahan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, dana tersebut disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan rumah dan membiayai perjalanan ke luar negeri.

Penyidikan Terus Berkembang, Kemungkinan Tersangka Baru

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berpegang pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan. PT Ayu Puspita Sejahtera, nama perusahaan WO tersebut, masih dalam pengembangan penyelidikan mendalam.

"Pertanyaan apakah memungkinkan ada tersangka atau pelaku lain dalam perkara ini, tentunya kami sebagai penyidik akan berpatokan pada fakta hukum yang kami peroleh dalam penyidikan," ujar Kombes Pol. Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Kombes Pol. Iman menambahkan, tim penyidik tidak akan ragu menetapkan pihak lain sebagai tersangka jika ditemukan unsur pidana yang kuat. Pengembangan perkara ini dilakukan secara menyeluruh, termasuk penelusuran aliran dana dan aset hasil kejahatan yang mungkin disembunyikan.

Kombes Iman menjelaskan, berdasarkan data sementara dari posko pengaduan yang dibuka Polda Metro Jaya, penyidik menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi, sehingga total terdapat 207 laporan dan pengaduan terkait perkara tersebut. Estimasi kerugian korban mencapai Rp 11.588.117.160.

Saat ini, polisi baru menetapkan AP (pemilik/pengelola utama) dan DH (pemasaran/marketing) sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup. Namun, penetapan tersangka tidak berhenti pada dua orang tersebut. Kombes Pol. Iman memastikan, jika di kemudian hari ditemukan fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, maka status mereka akan diumumkan kepada publik.

Kini para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Imbauan Kepada Masyarakat

Menanggapi maraknya kasus penipuan semacam ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan paket pernikahan murah yang menjanjikan bonus berlebihan seperti honeymoon gratis atau cashback besar yang tidak masuk akal secara finansial.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari WO ini, atau mengalami kasus serupa, dapat segera melapor melalui:

* Call Center 110 Polri

* Posko Pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Posting Komentar

0 Komentar