Semarang, sidikkriminal.com – Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat pengolahan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, milik seseorang berinisial A, berlokasi di Desa Karang Duren, Dusun Gintungan Dua, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, diduga bebas beroperasi tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Ironisnya, gudang tersebut berada di kawasan padat permukiman warga.
Dari hasil investigasi awak media pada Sabtu (11/10/2025), terlihat sebuah mobil Isuzu Panther masuk ke area gudang yang diduga menjadi tempat aktivitas pengolahan dan penimbunan BBM biosolar ilegal tersebut.
Lokasi gudang yang cukup strategis menimbulkan pertanyaan publik: apakah aktivitas tersebut tidak diketahui oleh aparat penegak hukum, atau justru sengaja dibiarkan?
Salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya mengaku sering melihat kendaraan keluar masuk ke gudang itu.
“Memang benar, bang, kami sering lihat mobil Panther dan truk tangki keluar masuk ke dalam gudang itu. Bau solar juga menyengat. Kami menduga tempat itu dijadikan gudang pengolahan dan penimbunan solar bersubsidi yang dikelola seseorang berinisial A,” ungkap warga tersebut kepada media ini.
Ia juga berharap agar Polres Semarang segera turun tangan menindak tegas praktik ilegal tersebut.
“Kami warga khawatir kalau sampai terjadi kebakaran, karena gudang itu dekat rumah warga. Selain itu, ini jelas merugikan negara karena adanya dugaan pengoplosan dan penimbunan BBM bersubsidi,” tambahnya.
Masih menurut warga, aktivitas mencurigakan di gudang itu sering terlihat terutama saat malam hari.
“Kalau malam, mobil Panther dan mobil tangki sering keluar masuk,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, publik mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut. Aktivitas yang dilakukan di gudang itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga 58.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi dari pemerintah, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Masyarakat berharap pihak berwajib tidak tutup mata terhadap praktik yang diduga melibatkan mafia BBM ilegal di wilayah Kabupaten Semarang tersebut.
(Tim)
0 Komentar