Dugaan Pelelangan Sepihak, SP Pertanyakan Legalitas dan Izin Operasional YAPUSA Cepu

Cepu, sidikkriminal.com - 7 Oktober 2025 – Perlakuan tidak menyenangkan diduga dialami seorang nasabah Unit Simpan Pinjam Yayasan Purwiko Samodra (YAPUSA) yang berlokasi di Jalan Pemuda, Lorong 8 No. 1, Cepu, Jawa Tengah.


Nasabah berinisial SP, warga Bojonegoro, mengaku telah menggadaikan telepon genggam merek Vivo Y18 pada Juli 2025. Karena kesulitan ekonomi, ia belum mampu menebus barang pada Agustus. SP kemudian menghubungi pihak YAPUSA melalui WhatsApp. Dalam percakapan itu, pegawai YAPUSA disebutkan menyampaikan bahwa keterlambatan penebusan masih diperbolehkan dengan syarat membayar denda.


Namun, saat SP datang pada 7 Oktober 2025 dengan maksud menebus ponsel tersebut, ia justru mendapati barangnya sudah dilelang. Lebih jauh, ia mengaku mendapat perlakuan kasar dari pemilik YAPUSA. “Saya datang bawa uang, tapi malah dibilang HP saya sudah dilelang. Saya coba jelaskan sebelumnya sudah ada kesepakatan soal denda, tapi justru dimarahi dengan kata-kata kasar,” ujar SP.




SP juga mengungkap, nota gadai miliknya disobek dan dirinya diusir dari lokasi. “Saya kecewa, kenapa barang dilelang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Hak saya sebagai konsumen jelas diabaikan,” tambahnya.


Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan hukum dan izin operasional lembaga simpan pinjam. Berdasarkan regulasi, terdapat aturan ketat mengenai kegiatan gadai dan pinjam-meminjam, antara lain:


UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas, layanan yang layak, serta perlindungan dari praktik merugikan.


Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian: menegaskan bahwa usaha gadai hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah memperoleh izin resmi dari OJK.


Peraturan Menteri Koperasi dan UKM terkait koperasi simpan pinjam: lembaga berbentuk yayasan yang menghimpun dana masyarakat untuk usaha gadai wajib memiliki legalitas berbadan hukum dan pengawasan resmi.


Jika sebuah unit simpan pinjam atau yayasan beroperasi tanpa izin OJK atau tanpa bentuk badan hukum yang sah, maka praktik penggadaian dan pelelangan barang nasabah berpotensi melanggar hukum. Terlebih, pelelangan tanpa pemberitahuan kepada nasabah jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan konsumen.


Hak Konsumen

Nasabah yang merasa dirugikan berhak:

Mengajukan komplain langsung ke pengelola usaha.

Melaporkan ke Dinas Koperasi setempat, OJK, atau Lembaga Perlindungan Konsumen.


Menempuh jalur hukum apabila terdapat indikasi penipuan, penggelapan, atau penyalahgunaan kewenangan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak YAPUSA Unit Simpan Pinjam belum memberikan klarifikasi resmi atas kejadian yang dialami SP. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat dan instansi pengawas agar masyarakat tidak dirugikan oleh praktik usaha yang tidak transparan maupun tidak sesuai regulasi.

(tim/red) 

Posting Komentar

0 Komentar