Satres Narkoba Polres Binjai Bekuk Bandar Sabu di Tugu Rambutan


Sidikkriminal.com - Binjai  – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial DP (26) yang diduga sebagai bandar narkoba ditangkap petugas di kawasan Jalan T. Amir Hamzah Pasar 3 Tandem (Tugu Rambutan), Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (4/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Ipda Eddy Supratman, S.H. tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Ipda Eddy bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan seorang pria yang tengah duduk di atas sepeda motor. Namun, ketika akan dihampiri, pelaku berusaha melarikan diri. Upayanya gagal karena sepeda motornya tidak dapat dihidupkan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat bruto 2,34 gram, empat plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, dua unit telepon genggam merk Realme warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Astrea warna hitam bernomor polisi BK 6596 PX.

Dari hasil interogasi awal, DP mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya yang berlokasi di Jalan Listrik, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak. Petugas pun melakukan penggeledahan rumah tersebut yang disaksikan langsung oleh kedua orang tua pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip transparan berisi sabu-sabu di atas lemari di dalam kamar pelaku.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terduga DP kami persangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas AKP Ismail Pane.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan bahwa Polres Binjai akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku peredaran narkoba tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Upaya pemberantasan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Langkah cepat dan tegas jajaran Polres Binjai tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap agar peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Binjai dan sekitarnya, dapat ditekan hingga ke akar-akarnya.(tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar