Bojonegoro – sidikkriminal.com
Kegiatan pemasangan dan penarikan kabel optik di jalur Jalan Raya Bojonegoro–Cepu, Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 13.54 WIB, diduga kuat dilakukan tanpa prosedur keselamatan kerja (K3) yang memadai.
Dalam pantauan awak media di lokasi, terlihat para pekerja tidak menggunakan APD wajib seperti helm keselamatan, rompi reflektor standar, sarung tangan, dan tidak terdapat rambu peringatan pekerjaan jalan nasional. Selain itu, metode kerja terlihat tidak sesuai standar karena menggunakan bambu sebagai penopang kabel, tanpa pengamanan area kerja dan tanpa penutupan sebagian jalur untuk keselamatan pengguna jalan.
Dugaan Pelanggaran K3 di Lapangan
Beberapa temuan yang teridentifikasi:
Pekerja tanpa helm keselamatan
Tidak memakai sepatu proyek/boot (bahkan ada yang memakai sandal)
Tidak ada rompi reflektor standar K3 Hanya satu orang yang pakai rompi.
Tidak ada pemasangan rambu atau pembatas pekerjaan di jalan raya
Penggunaan bambu untuk mengangkat kabel, bukan peralatan standar
Tidak ada petugas pengatur lalu lintas (flagman)
Pekerjaan dilakukan di jalur nasional yang ramai dan berisiko tinggi
Situasi ini dinilai sangat membahayakan baik bagi pekerja maupun pengguna jalan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi, mandor lapangan menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan milik beberapa perusahaan dalam rantai subkontraktor.
“Proyek ini milik CV My Republik, kemudian di-subkon oleh PT Lensop, dan saya hanya borong kerja dari CV ABJ. Saya hanya menjalankan pekerjaan yang dikasih,” ujar mandor.
Awak media juga sudah menghubungi Waspang My Republik dan Waspang PT Lensop melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pengabaian prosedur K3 dan legalitas pekerjaan di jalur nasional.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban dari pihak terkait.
Aturan dan Dasar Hukum yang Diduga Diabaikan
Berikut adalah sejumlah aturan yang relevan dan berpotensi dilanggar dalam pekerjaan di jalur nasional:
UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Mengatur kewajiban perusahaan dalam:
menyediakan APD,
memastikan tempat kerja aman,
memberikan pengawasan keselamatan kerja.
Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 14 mewajibkan pengurus/penanggung jawab menyediakan APD dan mengawasi penggunaannya.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pekerjaan di bahu atau badan jalan harus dilengkapi rambu-rambu pengamanan.
Pasal 273 menyebutkan bahwa kegiatan yang mengabaikan keselamatan dapat dikenakan sanksi pidana.
Peraturan Menteri PUPR No. 13/PRT/M/2011
Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Lalu Lintas Lingkungan Pekerjaan Konstruksi.
Mengatur kewajiban:
pemasangan rambu pekerjaan,
pengaturan lalu lintas,
penanggung jawab teknis pekerjaan.
Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Mengatur standar alat pelindung diri dan pengawasan keselamatan.
Kewajiban Perizinan Pekerjaan di Jalan Nasional
Pemasangan jaringan kabel optik di jalan nasional harus memiliki:
Izin digging/crossing/utility dari BBPJN / PPK Jalan Nasional
Izin gangguan (HO) dan rekomendasi dari pemda apabila melibatkan area publik
Izin pekerjaan konstruksi sesuai Perpres Jasa Konstruksi
Dokumen K3 proyek termasuk HIRADC, JSA, dan prosedur kerja
Jika izin tidak lengkap, maka pekerjaan tersebut dapat dianggap ilegal di jalur nasional.
Pekerjaan jaringan kabel optik dengan metode dan kondisi K3 yang tidak sesuai standar di jalur nasional ini dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan kerja maupun kecelakaan lalu lintas. Media masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak My Republik, PT Lensop, maupun CV ABJ terkait kelengkapan izin dan tanggung jawab keselamatan kerja dalam proyek tersebut.
(tim/red)
0 Komentar