Sidikkriminal.com - Babat, Lamongan – Pada 13 November 2025, tim investigasi media ini menemukan dugaan praktik penyimpangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No. 54.622.09, yang terletak di Jl. Raya Bulu Terate, Babat, Plaosan. Pemantauan langsung dilakukan terkait aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU tersebut.
Dalam pantauan, terlihat individu yang diduga sebagai "penggangsu" membawa jerigen plastik berukuran besar, berjumlah sekitar empat buah. Terdapat indikasi kuat bahwa "penggangsu" ini memiliki kedekatan dengan petugas SPBU. Hal ini terlihat dari interaksi yang akrab dan pemberian izin kepada mereka untuk mengisi sendiri BBM bersubsidi jenis solar.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan, mengingat antrean kendaraan konsumen lain justru terabaikan. Petugas SPBU terkesan lebih memprioritaskan "penggangsu" tersebut, yang berpotensi merugikan konsumen umum.
Saat dikonfirmasi mengenai praktik pengisian jerigen, seorang petugas SPBU memberikan pernyataan kontroversial. "Tidak apa-apa, Mas, pihak kami memberikan toleransi. Sebenarnya dari Pertamina tidak boleh," ujarnya.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, mengatur bahwa:
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak juga mengatur larangan penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen, kecuali untuk keperluan khusus dan dengan izin resmi.
Dengan temuan ini, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Pertamina segera mengambil langkah-langkah investigasi lebih lanjut. Penyelidikan mendalam diperlukan untuk mengungkap potensi praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara. Tindakan tegas harus diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam pelanggaran ini.
Tim/Red
0 Komentar