Aktivitas Galian Tanah di Roncali Disorot: Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Ganggu Warga



Sidikkrimal.com - Salatiga - Kegiatan penggalian tanah yang berlangsung di kawasan Roncali, Jalan Diponegoro, Kota Salatiga, memicu keresahan masyarakat. Aktivitas yang melibatkan alat berat dan sejumlah truk pengangkut ini diduga berjalan tanpa izin resmi dari instansi terkait.


Saat dilakukan peninjauan lapangan, terlihat satu unit excavator sedang bekerja dan beberapa truk keluar-masuk membawa material tanah. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa pengambilan tanah dilakukan secara terorganisir tanpa melalui prosedur perizinan.


Warga sekitar mengaku tidak pernah diajak berkoordinasi oleh pihak yang melakukan pekerjaan. Akibatnya, debu dari aktivitas galian masuk ke rumah-rumah penduduk, terutama saat cuaca panas dan kendaraan melintas.


Minim Pengawasan, Lalu Lintas di Jalan Nasional Terganggu

Aktivitas penggalian berada persis di tepi jalan nasional yang ramai kendaraan. Tanpa adanya petugas pengatur lalu lintas maupun pemasangan rambu peringatan, para pengguna jalan dibuat waspada karena keluar-masuknya truk serta kondisi jalan yang licin oleh tanah.


Sejumlah warga menilai pemerintah daerah lamban merespons. ESDM dan Satpol PP Kota Salatiga disebut belum mengambil tindakan meski lokasi berada di ruang publik dan rawan menimbulkan kecelakaan.


Dugaan Pemain Lama dan Penggunaan BBM Subsidi

Menurut informasi yang diterima Lembaga Pengawas Pertambangan Indonesia (LPPI), aktivitas tersebut dikendalikan oleh dua sosok yang dikenal lama berkecimpung di dunia tambang, berinisial BW dan MJ. Selain itu, ada dugaan penggunaan solar subsidi untuk operasional kendaraan, yang dapat memperkuat unsur pelanggaran jika terbukti.


“Kegiatan seperti ini mestinya ditertibkan. Tanpa izin, risiko kerusakan lingkungan dan sosialnya tinggi,” ujar Pramudito dari LPPI.


Landasan Hukum: Penggalian Tanpa Izin Bisa Dipidana

Pramudito mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Minerba mengatur sanksi tegas bagi siapapun yang melakukan pertambangan atau pengangkutan mineral dan tanah tanpa izin.


Kementerian ESDM sebelumnya mencatat lebih dari 2.700 titik pertambangan ilegal di Indonesia, dan menegaskan bahwa aktivitas seperti ini menjadi salah satu penyebab kerusakan tata ruang, pencemaran, hingga konflik antarwarga.


Setiap kegiatan pengambilan maupun pengangkutan tanah wajib memiliki legalitas, termasuk ketika material berasal dari tanah pribadi.


Warga Minta Penghentian Sementara

Warga berharap kegiatan dihentikan sementara hingga seluruh izin lengkap dan prosedur keselamatan diterapkan.


“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi kalau belum ada izin dan sudah mengganggu lingkungan, lebih baik dihentikan dulu,” kata salah seorang warga.


(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar