Jakarta, sidikkriminal.com - Polsek Kebon Jeruk Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat Berencana di Duri Kepa
Jakarta Barat — Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan berat berencana yang menewaskan seorang pria di Jalan Patra No. 66, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (30/9/2025).
Rekonstruksi yang berlangsung di halaman depan Polsek Kebon Jeruk tersebut menghadirkan tersangka EH (56), yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban MBS (65) — pemilik agen gas elpiji 3 kg — hingga meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian pinggang.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, melalui Kanit Reskrim AKP Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian serta memastikan kecocokan antara keterangan tersangka, saksi, dan hasil penyelidikan lapangan.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti dan memastikan setiap keterangan dari tersangka serta saksi sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar AKP Ganda Sibarani, Selasa (21/10/2025).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 18 adegan, mulai dari situasi sebelum peristiwa hingga setelah kejadian.
Dari hasil reka ulang diketahui, peristiwa bermula dari perselisihan antara tersangka dan korban yang masih memiliki hubungan kerabat, terkait penjualan tangki besi milik pelaku tanpa sepengetahuannya.
Pada adegan ke-6, tersangka terlihat berjalan menuju pasar Patra untuk membeli sebilah pisau di sebuah toko perabot rumah tangga. Pisau tersebut diselipkan di balik bajunya (adegan ke-8).
Selanjutnya, pada adegan ke-9, tersangka duduk di dekat lokasi kejadian sambil memperhatikan korban yang sedang menerima paket.
Pada adegan ke-10, tersangka menghampiri korban dari arah belakang, mengambil pisau dari balik bajunya, dan menikam korban di bagian pinggang sebelah kanan (adegan ke-11).
Saksi di lokasi kejadian yang melihat peristiwa itu langsung berteriak meminta pertolongan hingga warga datang melerai. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pelni, namun meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan medis.
Sebelumnya, korban MBS (65) yang merupakan pemilik agen elpiji di Duri Kepa tewas setelah ditusuk oleh kerabatnya sendiri, EH (50), pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha, menjelaskan bahwa pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan satu marga. Pelaku juga diketahui sebagai pemilik kontrakan yang disewa korban untuk membuka kios elpiji.
Perselisihan bermula dari utang pelaku kepada korban yang mencapai ratusan juta rupiah dan belum dilunasi. Karena kesal, korban menjual tangki bekas minyak tanah milik pelaku yang disimpan di kontrakan.
“Korban menjual barang pelaku karena kesal utang-utang itu tidak kunjung dibayar. Ia mengatakan, ‘Saya anggap ini sebagai pelunasan utangmu,’ begitu kira-kira,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka EH dijerat Pasal 355 KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat)
0 Komentar