Terdakwa Kasus Pembunuhan di Musala Al Manar Belum Dituntut, Sidang Ditunda Lagi


Bojonegoro, sidikkriminal.com  – Sidang kasus pembunuhan yang menewaskan seorang jemaah salat subuh di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, kembali mengalami penundaan.

Terdakwa, Sujito (67), yang sebelumnya ditetapkan sebagai pelaku dalam perkara tragis tersebut, dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Rabu (9/10/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Namun, sidang perkara nomor 117/Pid.B/2025/PN Bjn itu harus ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap menyampaikan tuntutannya.

Penasehat hukum terdakwa, Sunaryo Abu Naim, membenarkan adanya penundaan tersebut.

Ditunda karena jaksa belum siap,” ujarnya kepada wartawan.

Belum diketahui kapan sidang lanjutan akan kembali digelar. Pihak PN Bojonegoro disebut masih menunggu kesiapan JPU untuk melanjutkan agenda berikutnya.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah. Polisi sebelumnya mengungkap bahwa motif pembunuhan diduga berkaitan dengan persoalan pribadi.(red)

Posting Komentar

0 Komentar