Skandal Judi di Rembang: Diduga Dilindungi Oknum Polisi, Masyarakat Resah



Rembang, Sidikkriminal.com – Skandal besar mencuat di Kabupaten Rembang. Praktik perjudian dan sabung ayam tidak hanya marak di kawasan Jalan Lingkar Rembang dan Preng Kuning, tetapi juga berlangsung secara terang-terangan di sejumlah kafe karaoke. Ironisnya, aktivitas ilegal ini justru diduga dilindungi dan bahkan diikuti oleh oknum aparat kepolisian.


Hasil investigasi lapangan awak media menunjukkan bahwa kegiatan perjudian tersebut berlangsung hampir setiap malam dengan pengunjung yang ramai. Warga sekitar mengaku resah, namun merasa tak berdaya lantaran aktivitas itu dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.


“Kami sudah lama melihat ini. Polisi tahu, bahkan katanya ikut main juga. Kalau dibiarkan terus, ini merusak kampung. Mau lapor pun percuma karena yang harus menindak malah ikut terlibat,” ujar Sutrisno (45), warga sekitar Jalan Lingkar Rembang, Kamis (9/10/2025).


Kasatreskrim Akui Ada Oknum Polisi Terlibat


Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Rembang berinisial A memberikan pernyataan mengejutkan. Ia mengaku telah memonitor aktivitas perjudian itu dan menyebut bahwa ada oknum anggotanya, bahkan polisi lain, yang ikut bermain judi.


Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik: apakah praktik perjudian di Rembang sengaja dibiarkan karena melibatkan aparat penegak hukum?


Tokoh Masyarakat Kecam Keras


Tokoh masyarakat Rembang, H. Slamet Riyadi, mengecam keras keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik perjudian.


“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap sumpah polisi sebagai pelindung rakyat. Jika aparat ikut berjudi, mereka layak dipecat tidak hormat dan diadili. Polri jangan main-main dengan kepercayaan rakyat,” tegasnya.


Ahli Hukum: Ancaman Pidana dan PTDH


Menurut Dr. Rudi Santoso, SH., MH, pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro, keterlibatan oknum polisi dalam praktik perjudian dapat dijerat pidana sekaligus sanksi kode etik kepolisian.


Pasal 303 KUHP: Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta bagi pihak yang menyediakan atau mengizinkan perjudian.

Pasal 303 bis KUHP: Pidana penjara 4 tahun atau denda Rp10 juta bagi siapa pun yang ikut serta dalam permainan judi.

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri: Anggota Polri yang terlibat dalam perjudian dapat dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


“Kalau benar terbukti, tidak ada alasan untuk melindungi. Polisi yang ikut berjudi sama saja melakukan kejahatan ganda: melanggar hukum pidana sekaligus mencoreng institusi. Propam dan Mabes Polri wajib turun tangan,” tegas Dr. Rudi.


Desakan Publik: Usut Tuntas dan Tindak Tegas


Gelombang desakan masyarakat semakin kuat agar Kapolres Rembang, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri segera membongkar jaringan perjudian ini dan menindak tegas oknum aparat yang terlibat.


Jika kasus ini dibiarkan, bukan hanya hukum yang dilecehkan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap Polri bisa runtuh.


Awak media akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah nyata dari pihak kepolisian. Publik kini menunggu: apakah hukum benar-benar berlaku untuk semua, atau masih “tumpul ke atas, tajam ke bawah”.


(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar