Surakarta, sidikkriminal.com- 14 Oktober 2025 – Polemik terkait penarikan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik warga Surakarta atas nama Umi Munawaroh kini menjadi sorotan. Kasus ini bermula dari dugaan penarikan kendaraan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan di Solo Raya, dan berujung pada penitipan kendaraan tersebut di Polsek Banjarsari.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025, saat kendaraan tersebut sedang digunakan oleh putra pemilik, Zidan, di kawasan SPBU. Menurut keterangan pihak keluarga, Zidan sempat dihampiri oleh beberapa orang yang kemudian membawa kendaraan tersebut ke kantor mereka. Namun, atas pendampingan kuasa hukum keluarga, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., kendaraan tersebut akhirnya dibawa ke Polsek Banjarsari untuk menghindari potensi benturan di lapangan.
Dalam pernyataannya, Donny Andretti mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 yang menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui mekanisme pengadilan, kecuali debitur menyerahkan barang secara sukarela.
Kami menilai setiap tindakan penarikan paksa tanpa dasar hukum berpotensi menyalahi ketentuan undang-undang, karena pelaksanaan eksekusi fidusia harus melalui pengadilan,” ujar Donny.
Pihak Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, melalui M. Arifin, S.H., M.H., selaku kuasa keluarga, juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian agar kendaraan yang dititipkan dapat dikembalikan secara tertib dan sesuai hukum.
Meski demikian, pihak Polsek Banjarsari hingga kini belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait duduk perkara tersebut. Awak media masih berupaya mengonfirmasi AKP H, selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut mengenai proses penitipan kendaraan dan mediasi antara kedua pihak.
Kami tetap menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menempuh jalur sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Arifin.
Kuasa hukum juga menyampaikan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila ditemukan adanya prosedur yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.(red/tim)
0 Komentar