Lampung, sidikkriminal.com — Sebuah video yang memperlihatkan sepasang kekasih asal Lampung melontarkan ujaran kasar terhadap Suku Jawa mendadak viral dan memicu kemarahan publik.
Dalam video berdurasi singkat yang beredar di media sosial tersebut, terlihat seorang pemuda berinisial MA (21), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan, tengah mengendarai truk fuso bersama kekasihnya DC (19), warga Bandar Lampung.
Sang wanita yang merekam video itu terdengar melontarkan kata-kata kasar dan sebutan tidak pantas yang diduga ditujukan kepada Suku Jawa. Ucapan tersebut kemudian menyebar luas di platform TikTok setelah diunggah oleh teman mereka, MV.
Unggahan itu memicu kecaman luas dari warganet. Banyak yang menilai tindakan keduanya tidak mencerminkan sikap toleransi dan justru menimbulkan gesekan antar suku di tengah keberagaman bangsa Indonesia.
Setelah viral, MA, DC, dan MV akhirnya diamankan dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan, keduanya berdalih bahwa perkataan tersebut hanya candaan dan tidak bermaksud menghina Suku Jawa.
Namun, menyadari dampak dari unggahan tersebut, ketiganya kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya kepada warga Suku Jawa. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Segala bentuk ujaran yang menyinggung SARA dapat menimbulkan konflik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Candaan di dunia maya bisa berujung masalah nyata. Mari bersama menjaga etika, toleransi, dan persatuan di tengah keberagaman Indonesia," ujar salah satu tokoh masyarakat yang turut menyoroti peristiwa ini.(red)
0 Komentar