Oknum PNS Kutowinangun Diduga Terlibat Jaringan Penadah Gadai Mobil Rental



Kebumen - sidikkriminal.com  - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, SY, dikabarkan menerima gadai mobil rental. Ia meminjamkan uang sebesar 20 juta rupiah kepada SG dengan jaminan mobil Honda Brio warna putih dengan STNK yang bukan atas nama SG.


Kejadian ini dituturkan oleh PM, sang pemilik usaha rental mobil di Yogyakarta. PM mengaku, mobil Honda Brio warna putihnya dirental oleh BM. Tak disangka, BM diduga bekerjasama dengan SG menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dengan menggadaikan mobil tersebut kepada oknum PNS Kutowinangun, SY di Kebumen.


“Saya merasa sangat kecewa dan menyesal telah menyerahkan mobil Brio putih itu kepada dia (BM-red). Gara-gara perbuatannya, saya dirugikan secara finansial dan material,” terang PM kepada hariannkri.id di Kebumen, Kamis (16/10/2025).


Lanjut PM, merasa curiga dengan BM setelah unit mobil yang direntalkan tak ujung dikembalikan. Mulailah ia mencari informasi keberadaan BM dan mobil Honda Brio putih miliknya. Berkat bantuan temannya, UD, ia pun mengetahui bahwa unit tersebut ada di SY.


“Saya dapat informasi dari UD kalau mobil rental saya ada di SY,” imbuhnya.


Karena ingin mengambil kembali mobil Honda Brio putih yang disewa BM, PM akhirnya menemui SY. Ia mengaku situasi menjadi pelik karena ternyata mobil rental tersebut oleh BM yang berkerjasama dengan temannya, SG, dipindahtangankan ke SY.


“Pernah kami coba ambil mobil itu dari SY. Tapi tidak diperbolehkan dibawa pulang sebelum ditebus dengan nilai sekitar 20 juta rupiah. Berarti mobil saya digadaikan BM dan SG ke SY dong,” lanjutnya.


PM mengaku bingung, mengapa SY meminjamkan sejumlah uang kepada SG dengan jaminan mobil beserta STNK saja. Apakah mungkin seorang PNS percaya begitu saja tanpa bertanya dulu status kepemilikan mobi tersebut?


“Misalnya; Benar tidak itu mobil SG, bukan mobil rental? Sudah berapa lama SG punya mobil itu? Apa SG pegang BPKBnya? Kan begitu,” tegas PM.


Ia mengakui, kemungkinan SY adalah bagian dari jaringan sindikat gadai movil rental juga sempat muncul di benaknya. Namun status SY sebagai salah satu ASN di Kecamatan Kutowinangun menjadi bahan pertimbangan tersendiri.


“Tapi sampai saat ini belum ada penyelesaian dan pengembalian mobil rental saya. Apakah harus mengadu ke dinas terkait SY oknum PNS yang sudah menjadi menguasai mobil saya? Rasanya wajar kalau saya sempat curiga apakah SY terlibat dalam sindikat praktek gadai mobil rental yang kabarnya marak di Kebumen,” ujarnya.


Oknum PNS Kutowinangun Bantah Terima Gadai Mobil Rental Brio Putih


Terpisah SY, oknum PNS Kecamatan Kutowinangun yang dikabarkan menerima gadai mobil rental Honda Brio putih milik PM, memberikan klarifikasi. Ia mengakui unit mobil Honda Brio putih milik PM saat ini dipegang dirinya sejak 2-3 tahun lalu.


“Ya, mobil Honda Brio putih itu memang ada di saya. Karena SG meminjam uang saya 20 juta, jaminannya mobil itu,” katanya, Kamis (16/10/2025).


Ia menekankan, dirinya tidak mau tahu darimana SG mendapatkan mobil tersebut. Baginya, yang penting adalah dia meminjamkan sejumlah uang ke SG dengan jaminan mobil yang dibawa SG.


“Saya tidak tahu menahu tentang asal-usul kendaraan tersebut. SG datang ke saya dan meminta pinjaman uang, lalu menjaminkan kendaraan tersebut sebagai jaminan. Saya tidak pernah meminta SG untuk menggadaikan kendaraan tersebut,” tegas SY.


Oknum PNS Kecamatan Kutowinangun ini menambahkan, apa yang dilakukannya hanya sekedar niat baik untuk membantu SG. Ia bahkan mengaku kaget ternyata mobil Honda Brio putih yang dijaminkan SG adalah mobil rental.


“Saya hanya ingin membantu SG, karena kami sudah kenal lama. Saya tidak berpikir bahwa akan terjadi masalah seperti ini,” pungkasnya.


Di lain sisi, UD mengaku prihatin atas apa yang dialami temannya, PM. Menurutnya, jika situasinya sudah seperti ini, harus ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Agar permasalahan tersebut cepat selesai dan tidak ada pihak yang saling dirugikan.


“Masalah ini sungguh ironis. Pemilik mobil yang tidak terlibat dalam transaksi gadai, harus menanggung kerugian finansial. Saya berharap yang berwajib mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi PM,” ungkapnya di Kebumen, Kamis (16/10/2025).


Terkait status SY sebagai salah satu PNS Kecamatan Kertowinangun, UD menyayangkan SY terlibat dalam urusan mobil rental yang dipindahtangankan. Seharusnya, dengan status tersebut, SY harus punya azas kehati-hatian.


“Sebagai aparatur negara, oknum tersebut seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Bukan malah melakukan tindakan yang bisa merugikan orang lain,” tandas UD.


Hingga berita ini diturunkan, hariannkri.id belum dapat mengkonfirmasi ke BM dan SG. Saat ini keduanya belum dapat diketahui keberadaannya.


Sebagai Informasi Publik


Penadah dari rental akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP (atau Pasal 591 UU 1/2023) karena perbuatannya adalah penadahan, yaitu menerima atau menampung barang yang didapat dari kejahatan (penggelapan oleh penyewa). Sanksi pidananya bisa berupa penjara paling lama empat tahun atau denda, tergantung pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana penadahan.


Jika orang yang menerima gadai mobil rental tersebut mengetahui atau patut menduga bahwa mobil tersebut adalah hasil penggelapan, maka ia dapat dijerat dengan pasal penadahan (Pasal 480 KUHP).



(SND)

Posting Komentar

0 Komentar