Sampang,sidikkriminal.com – Sabtu, 11 Oktober 2025.
Peristiwa tragis menimpa seorang pria asal Sidoarjo bernama Stevens Charles Ricky, yang menjadi korban pembegalan disertai pembakaran di Dusun Panyiburan, Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura.
Korban yang berprofesi sebagai pengemudi ojek offline itu ditemukan warga dalam kondisi luka bakar parah di bagian wajah, lengan, punggung, dan paha. Peristiwa terjadi pada Jumat (10/10/2025) malam di wilayah perbatasan Bangkalan–Sampang, saat korban tengah mengantar penumpang.
Warga yang menemukan korban segera memberikan pertolongan dan membawanya ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan intensif.
Kapolsek Jrengik, AKP Sunarno, membenarkan adanya kejadian tersebut dan mengatakan bahwa polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.
Benar, kejadiannya di perbatasan Bangkalan–Sampang. Korban dibakar setelah sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku,” ujar AKP Sunarno saat dikonfirmasi, Sabtu (11/10/2025).
Polisi menduga pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi penumpang, lalu menyerang korban di lokasi yang sepi. Setelah korban tak berdaya, pelaku diduga menyiramkan bahan bakar dan membakarnya sebelum melarikan diri dengan motor korban.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama bagi pengemudi ojek dan pengguna jalan yang bepergian sendirian pada malam hari di wilayah yang minim penerangan.
Kami imbau agar warga lebih berhati-hati dan segera melapor ke aparat bila melihat aktivitas mencurigakan di jalan raya,” tambah AKP Sunarno.
Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, sementara polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku pembegalan yang kabur membawa motor korban.
Catatan Redaksi:
Berita ini dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, termasuk keterangan resmi Kapolsek Jrengik AKP Sunarno serta laporan lapangan media arus utama. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan.(tim/red)
0 Komentar