Kepala Desa Kepohagung Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Inspektorat Tuban, Kasus Penyelewengan Dana Hippa Senilai Rp 1,1 Miliar Terancam Terhambat


Tuban, sidikkriminal.com - 4 Oktober 2025 – Kasus dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan Kepala Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Dono Samuri, terus bergulir. Namun, kasus ini mengalami kendala serius lantaran Dono Samuri kembali mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Inspektorat Kabupaten Tuban. Sebelumnya, Dono sempat menunjukkan itikad baik dengan memenuhi panggilan pertama untuk pemeriksaan pada 22 September 2025, namun setelahnya, ia kembali tidak hadir dalam panggilan lanjutan yang telah dijadwalkan.

Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana yang berasal dari Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) Desa Kepohagung. Dana tersebut memiliki nilai total sekitar Rp 1,1 miliar yang seharusnya digunakan untuk keperluan pembangunan dan pengelolaan sumber daya air di desa tersebut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh Inspektorat, ditemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pada 22 September 2025, Dono Samuri memenuhi panggilan pertama pemeriksaan Inspektorat Tuban. Namun, usai pemeriksaan itu, Kepala Desa Kepohagung yang baru menjabat beberapa tahun tersebut kembali mangkir dari pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan. Hal ini menjadi masalah besar, karena langkah hukum yang diambil oleh Inspektorat untuk mengusut kasus ini terhambat akibat ketidakkooperatifan pihak yang terlibat.

Berdasarkan laporan yang diperoleh, Inspektorat Tuban telah mengirimkan panggilan resmi sebanyak tiga kali untuk memeriksa Dono Samuri terkait dugaan penyelewengan dana Hippa. Namun, hingga saat ini, Dono Samuri tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas. Sebagai informasi, Hippa sendiri adalah sebuah badan yang berfungsi untuk mengelola penggunaan air pertanian di desa yang beranggotakan para petani setempat.

Inspektorat Tuban menilai tindakan Kepala Desa Kepohagung tersebut sangat menghambat proses penyelidikan. Dalam hal ini, jika tidak ada kerjasama dari pihak terkait, maka proses penegakan hukum akan lebih sulit dilaksanakan. Kepala Inspektorat Tuban, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa mereka akan terus berupaya untuk memanggil Dono dan melakukan investigasi secara lebih mendalam.

Kami sudah tiga kali mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Kepala Desa Kepohagung, namun beliau tidak pernah hadir. Kami tentu saja sangat kecewa dengan ketidakkooperatifan ini. Kami akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut jika diperlukan,” ujar sumber yang dekat dengan Inspektorat Tuban.

Kasus ini bukanlah yang pertama kalinya bagi pemerintahan Desa Kepohagung terkait pengelolaan keuangan. Sebelumnya, pengelolaan dana desa di beberapa kesempatan juga pernah menjadi sorotan. Meski begitu, kasus dugaan penyelewengan dana Hippa kali ini mengundang perhatian lebih karena nilainya yang sangat besar dan dampaknya yang dirasakan langsung oleh para petani di desa tersebut.

Kekecewaan terhadap Kepala Desa Kepohagung tidak hanya datang dari pihak Inspektorat. Warga desa yang terdampak juga merasa sangat kecewa dengan apa yang mereka anggap sebagai kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari pemerintahan desa.

Salah satu warga Desa Kepohagung, Mulyono, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap situasi yang terjadi. “Kami sebagai warga desa merasa sangat kecewa dengan kelakuan kepala desa yang tidak kooperatif. Dana Hippa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan petani, malah diduga disalahgunakan. Kami berharap ada kejelasan dan keadilan dalam kasus ini,” ujar Mulyono.

Selain itu, beberapa petani juga mengungkapkan kekhawatiran mereka mengenai dampak yang akan ditimbulkan jika dana Hippa yang sudah diselewengkan itu tidak segera dikembalikan atau dipertanggungjawabkan. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana irigasi yang dibutuhkan oleh petani di Desa Kepohagung.

Dono Samuri sendiri telah diminta untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan dana Hippa, tetapi hingga saat ini, dirinya tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada media atau masyarakat. Menurut informasi yang diperoleh, jika Dono Samuri terus mangkir dari pemeriksaan, Inspektorat Tuban berencana untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas, termasuk kemungkinan melibatkan pihak kepolisian.

Menurut ahli hukum, jika terbukti melakukan penyelewengan dana yang merugikan negara dan masyarakat, maka Kepala Desa dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penyalahgunaan anggaran negara. Masyarakat berharap agar kasus ini segera diselesaikan dengan transparan dan adil.

Kami berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa Kepohagung jika memang terbukti ada penyalahgunaan anggaran. Jangan biarkan hal ini menjadi preseden buruk untuk desa-desa lainnya,” tambah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kini, publik menunggu langkah-langkah berikutnya yang akan diambil oleh Inspektorat Tuban dalam mengungkap kasus penyelewengan dana Hippa ini. Pihak Inspektorat menyatakan akan terus berupaya maksimal agar kasus ini dapat terungkap dan para pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.

Proses hukum dalam kasus ini tentu akan memberikan pelajaran bagi kepala desa lainnya tentang pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola dana desa demi kesejahteraan masyarakat.(tim/red) 

Posting Komentar

0 Komentar