Batu, sidikkriminal.com - 20 Oktober 2025 — Kepolisian Resor Batu saat ini tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang oknum polisi wanita (Polwan) yang berdinas di Polres Blitar Kota bersama seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di salah satu hotel kawasan Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Sabtu (18/10/2025) dini hari, dan kini menjadi perhatian publik setelah informasinya tersebar di media sosial.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si melalui PLH Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman, membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.
“Benar, yang bersangkutan merupakan anggota Polres Blitar Kota. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Iptu Huda Rohman, Minggu (19/10/2025).
Menurutnya, laporan awal disampaikan oleh suami dari oknum polwan tersebut, yang juga anggota kepolisian aktif. Peristiwa itu ditangani oleh Satreskrim Polres Batu, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Batu.
“Karena tempat kejadian di wilayah hukum Polres Batu, maka penyelidikan dilakukan oleh kami. Sementara untuk penanganan etik internal, akan ditindaklanjuti oleh Polres Blitar Kota,” tambahnya.
Dijelaskan, penyidik Satreskrim Polres Batu telah mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak yang terlibat.
“Kami melakukan proses sesuai prosedur hukum dan kode etik yang berlaku. Semua pihak yang disebut dalam laporan sudah dimintai keterangan. Kami masih mendalami motif dan kronologi kejadian,” jelas Huda.
Ia menegaskan bahwa kepolisian menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan proporsional, serta menghindari segala bentuk spekulasi di ruang publik.
Sementara itu, pihak Polres Blitar Kota memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme etik dan disiplin internal sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi etik akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Polri berkomitmen menegakkan integritas dan profesionalitas anggotanya,” tegas pejabat dari Polres Blitar Kota saat dikonfirmasi terpisah.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait peristiwa ini, mengingat proses penyelidikan masih berjalan dan melibatkan unsur privasi individu.
Polri menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah serta mengedepankan proses hukum yang objektif dan transparan.(tim/red)
0 Komentar