Diduga Emosi karena Istri Menolak Tinggal Bersama Mertua, Pria di Kendari Lakukan KDRT


KENDARI, sidikkriminal.com - kabarpersbhayangkara.com — Seorang pria berinisial PDP (24) ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, MA (26), di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 13 September 2025 lalu.
Peristiwa itu dipicu oleh penolakan MA untuk tinggal serumah dengan ibu mertuanya, yang disebut menjadi sumber pertengkaran.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat MA sedang berada di kamar bersama anaknya. Ia kemudian dipanggil mertuanya ke ruang tengah, tempat PDP juga sudah berada.

Mertuanya menyampaikan rencana agar MA, anaknya, dan mertua tinggal di sekolah tempatnya mengajar. Namun, MA menolak karena takut tidak bisa fokus kuliah. PDP yang tidak terima langsung memaki dan memukul kepala MA,” jelas Welliwanto, Jumat (10/10).

Meski sempat dilerai, PDP kembali tersulut emosi setelah mendengar MA membantah tuduhan yang dilontarkan mertuanya kepada keluarga korban. Tuduhan itu disampaikan melalui sambungan telepon kepada orang tua MA.

Tindakan MA yang membantah justru membuat PDP semakin marah. PDP kemudian membenturkan kepala MA ke tembok berulang kali, meninju mata kiri, serta menginjak bagian tubuh korban,” lanjutnya.

Akibat aksi kekerasan tersebut, MA mengalami memar di kepala dan mata kiri, serta luka gores di siku kiri, berdasarkan hasil visum medis. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari.

Setelah dilakukan penyelidikan, PDP akhirnya ditangkap di rumahnya di Kelurahan Rahandouna pada Kamis (9/10/2025). Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).

Pelaku sudah kami amankan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” tegas Welliwanto.(red)

Posting Komentar

0 Komentar