Tragedi Tenggelam di Kolam Anak Tirta Madu Barokah, Tanggung Jawab Pengelola Wisata Dipertanyakan



Magelang - sidikkriminal.com - Kasus meninggalnya seorang anak akibat tenggelam di kolam anak-anak Pemandian Air Hangat Tirta Madu Barokah, Desa Sumberarum, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Sabtu (6/9/2025), menimbulkan sorotan tajam terhadap pihak pengelola.


Korban awalnya datang bersama kedua orang tuanya sekitar pukul 16.10 WIB. Saat berenang di kolam dengan kedalaman 120 cm, anak tersebut kehilangan pengawasan dan tenggelam. Meski sempat ditolong dan dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak terselamatkan.


Tidak Ada Lifeguard?

Dari keterangan sejumlah saksi, saat kejadian tidak tampak adanya penjaga kolam (lifeguard) di lokasi. Padahal, keberadaan lifeguard merupakan standar minimal keselamatan di setiap tempat wisata air. Akibat ketiadaan pengawasan ini, korban baru diketahui tenggelam setelah ditemukan pengunjung lain yang hendak masuk ke kolam.


“Kalau ada petugas penjaga kolam, kejadian seperti ini bisa cepat dicegah. Tapi kenyataannya tidak ada,” ujar salah satu saksi.




Aspek Hukum

Menurut pakar hukum, pengelola tempat wisata dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti lalai dalam menyediakan standar keselamatan.


Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.”


UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pasal 26: Penyelenggara usaha wisata wajib menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan wisatawan.




Jika terbukti lalai, pengelola dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Keluarga korban pun memiliki hak untuk menuntut ganti rugi secara perdata.


Respons Dinas Pariwisata

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Magelang, ketika dikonfirmasi, menyatakan akan segera melakukan evaluasi.

“Setiap tempat wisata wajib mematuhi standar keamanan, termasuk penyediaan lifeguard. Kami akan memanggil pengelola untuk dimintai klarifikasi dan meninjau ulang izin operasional,” tegasnya.


Langkah Kepolisian

Kasus ini kini juga mendapat atensi dari pihak kepolisian. Kapolsek Tempuran menyebut pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa pengelola pemandian.

“Kami akan selidiki apakah ada unsur kelalaian dari pihak pengelola. Jika terbukti, tentu ada konsekuensi hukum sesuai KUHP maupun UU Kepariwisataan,” ujarnya.




Sorotan Publik

Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat sekitar. Warga menilai pengelola seolah hanya fokus pada bisnis tanpa memperhatikan keselamatan pengunjung. “Bukan baru sekali ada insiden di kolam itu, tapi baru kali ini berujung kematian,” kata seorang warga.


Tragedi ini menjadi alarm keras bagi seluruh pengelola wisata air di Indonesia. Tanpa pengawasan ketat dan standar keselamatan yang memadai, fasilitas rekreasi bisa berubah menjadi sumber petaka.



(Tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar