TUBAN, sidikkriminal.com – Aktivitas pertambangan silika tanpa izin di Kabupaten Tuban tetap berlangsung meskipun Polres Tuban telah mengeluarkan surat edaran larangan. Kondisi ini memicu sorotan tajam masyarakat dan aktivis lingkungan yang menilai aparat penegak hukum tidak serius menindak pelanggaran.
Pantauan di lapangan menunjukkan, truk-truk pengangkut silika masih bebas keluar masuk di sejumlah lokasi, di antaranya Desa Karangasem Kecamatan Jenu, Desa Sawir Kecamatan Tambakboyo, serta wilayah Kecamatan Kerek dan Bancar. Aktivitas ilegal tersebut berjalan lancar seolah-olah tidak tersentuh larangan resmi dari kepolisian.
“Kalau memang sudah jelas dilarang, kenapa tambang masih jalan terus? Jangan-jangan ada pembiaran dari pihak tertentu,” kata seorang warga Tambakboyo, Rabu (18/9/2025).
Kritik juga datang dari aktivis lingkungan. Mereka menilai lemahnya penegakan hukum membuka ruang kerusakan alam yang lebih parah, sekaligus merugikan negara karena tidak ada pemasukan pajak maupun retribusi.
“Surat edaran itu hanya jadi kertas formalitas kalau tidak ada tindakan nyata. Masyarakat butuh bukti, bukan sekadar himbauan,” tegas seorang pegiat lingkungan di Tuban.
Warga dan aktivis mendesak aparat tidak berhenti pada larangan tertulis, tetapi segera melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pertambangan ilegal. Jika dibiarkan, praktik serupa dikhawatirkan semakin marak dan menimbulkan kerugian ekologis maupun finansial dalam jangka panjang.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Tuban maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait masih beroperasinya tambang silika ilegal di sejumlah titik tersebut.(red)
0 Komentar