TUBAN, sidikkriminal.com – Aktivitas tambang silika di Kabupaten Tuban yang diduga ilegal masih terus berlangsung, meski Polres Tuban telah mengeluarkan surat edaran larangan pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kondisi ini memicu kritik masyarakat yang menilai aparat penegak hukum belum tegas dalam melakukan penindakan.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah truk pengangkut silika masih bebas keluar masuk di beberapa lokasi, di antaranya Desa Karangasem, Kecamatan Jenu; Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo; serta wilayah Kecamatan Kerek dan Bancar. Aktivitas tersebut seolah tidak terganggu meskipun sudah ada larangan resmi dari pihak kepolisian.
“Kalau memang sudah jelas dilarang, kenapa tambang masih jalan terus? Jangan-jangan ada pembiaran dari pihak tertentu,” ujar seorang warga Kecamatan Tambakboyo yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (20/9/2025).
Aktivis lingkungan juga menyuarakan kritik. Mereka menilai lemahnya pengawasan membuat kerusakan lingkungan semakin parah, sementara potensi kerugian negara dari tambang ilegal ini terus bertambah.
Masyarakat berharap aparat hukum bertindak lebih tegas agar aturan benar-benar ditegakkan, serta menghentikan aktivitas pertambangan yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.(red)
0 Komentar