SPBU Bojonegoro: 'Barcode' Dikangkangi, Hukum Diobok-Obok.

Bojonegoro, sidikkriminal.com - 5 September 2025 – Sebuah SPBU di jantung Kabupaten Bojonegoro, dengan nomor registrasi 54.621.10 yang berlokasi di Desa Talon Blongsong, Kecamatan Baureno, diduga kuat menjadi pusat praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Aktivitas pengisian bahan bakar menggunakan jeriken plastik, yang marak sejak pertengahan Agustus 2025, diduga berlangsung secara terbuka meski aturan tegas Pertamina dan pemerintah telah melarangnya.

Dalam investigasi lapangan, awak media menemukan fakta mencengangkan. Seorang operator SPBU berseragam "Operator Jalur Khusus" dengan enteng menyatakan: “Boleh, Mas, asal bawa barcode.” Ucapan ini mengindikasikan adanya pembiaran bahkan dugaan keterlibatan oknum dalam praktik ilegal tersebut.

Barcode, yang seharusnya hanya digunakan
 kendaraan roda empat dan pelaku usaha tertentu dengan kuota terbatas, justru dijadikan legitimasi untuk pengisian jeriken berkapasitas 40–55 liter. Setiap hari, puluhan jeriken dilayani tanpa hambatan.

“Apakah SPBU ini kebal hukum? Atau ada permainan di balik layar?” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya. “Pertamina dan aparat penegak hukum seolah menutup mata, membiarkan pelanggaran ini terus terjadi.”

Praktik tersebut jelas bukan persoalan sepele. Dugaan penyalahgunaan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Ironisnya, pewarta yang berupaya mengungkap kasus ini justru mendapat intimidasi. Foto-foto mereka beredar di media sosial Facebook melalui akun yang diduga terkait dengan pihak SPBU, disertai komentar bernada fitnah dan pencemaran nama baik. Tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 ayat (3).


Masyarakat Bojonegoro kini menanti sikap tegas Pertamina dan aparat penegak hukum. Jika praktik ini terus dibiarkan, citra penegakan hukum akan tercoreng dan kepercayaan publik bisa runtuh.

Tim redaksi memastikan akan terus mengawal kasus ini dengan melakukan konfirmasi ke Dinas Perdagangan, Pertamina Bojonegoro, dan aparat penegak hukum terkait.

Tim Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar