Konawe Selatan - sidikkriminal.com - Persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2025/PN Adl kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Selasa (16/9/2025). Perkara yang menyita perhatian publik ini menyeret tiga pihak tergugat: Lelly Uchee (Tergugat I), PT. Wijaya Inti Nusantara (Tergugat II), serta PT. Bank Mandiri Tbk KCP Cokroaminoto Makassar (Tergugat III).
Gugatan dilayangkan oleh Nurlan, mantan karyawan PT. WIN, yang mengaku identitas pribadinya digunakan tanpa izin untuk membuka rekening bank. Rekening tersebut kemudian diduga dipakai dalam transaksi uang bernilai miliaran rupiah.
Tergugat II Hadirkan Saksi, Dua Pihak Absen
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi, PT. WIN menghadirkan tiga saksi yang seluruhnya merupakan karyawan perusahaan. Sementara Tergugat I dan Tergugat III tidak menghadirkan saksi.
“Sidang kemarin berjalan lancar. Tergugat II menghadirkan tiga orang saksi yang semuanya bekerja di sana,” ujar Nurlan usai sidang, Rabu (17/9/2025).
Ia menambahkan, majelis hakim memberinya kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terhadap para saksi. “Jawaban mereka menjadi catatan penting bagi saya sebagai penggugat. Selanjutnya, menjadi kewenangan hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini,” tegasnya.
Kerugian dan Potensi Pidana
Nurlan menyebut tindakan penggunaan identitas tanpa izin merugikannya secara materiil maupun imateriil, bahkan berpotensi menyeret dirinya pada masalah hukum yang lebih berat.
“Identitas saya digunakan tanpa izin, dan itu berkaitan dengan catatan pajak pribadi saya. Tidak ada jaminan hukum jika ternyata uang miliaran rupiah yang masuk ke rekening itu berasal dari kejahatan, seperti korupsi,” ungkapnya.
Dasar Gugatan
Gugatan Nurlan mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. WIN maupun Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait perkara ini.
Di akhir pernyataannya, Nurlan menegaskan, “Saya hanya berharap keadilan tetap berpihak pada kebenaran.”
(Tim)
0 Komentar