Konawe Selatan, 11 September 2025 – sidikkriminal.com Pengadilan Negeri (PN) Andoolo kembali menggelar sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Adl, Kamis (11/9/2025). Perkara ini diajukan oleh Nurlan selaku Penggugat melawan Tergugat I Lelly Uchee, Tergugat II PT. Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN), serta Tergugat III PT. Bank Mandiri Tbk, KCP Cokroaminoto Makassar. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan identitas pribadi tanpa izin dalam pembukaan rekening bank.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan bukti surat dan saksi dari para pihak. Sidang dipimpin Hakim Ketua Nursina S.H., M.H., bersama dua hakim anggota.
Penggugat Nurlan menyerahkan 10 bukti, antara lain surat-surat, flashdisk, tangkapan layar aplikasi Livin’ by Mandiri, rekening koran, serta buku tabungan. Dari pihak tergugat, kuasa hukum PT. WIN hanya mengajukan satu bukti surat. Sementara Tergugat I (Lelly Uchee) dan Tergugat III (Bank Mandiri) belum menyerahkan bukti dengan alasan membutuhkan waktu tambahan.
Selain bukti, Penggugat juga menghadirkan seorang saksi berinisial KP untuk memperkuat dalil gugatannya.
Hakim Ketua mengingatkan seluruh pihak agar segera melengkapi bukti tambahan serta menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. Ia juga menegaskan agar para tergugat menyerahkan bukti yang masih belum diberikan.
Sebelum sidang ditutup, Penggugat meminta Majelis Hakim agar para tergugat hadir langsung di persidangan mendatang, bukan hanya diwakili kuasa hukum.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan bukti.
(Tim)
0 Komentar