Binjai – sidikkriminal.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang pria berinisial DH (39) diamankan di Jalan Danau Poso Km. 18, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada pukul 13.30 WIB tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba dipimpin Kanit II Ipda Eddy Supratman, SH bersama anggota langsung melakukan penyelidikan.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria berdiri di pinggir jalan dengan tangan menggenggam plastik putih. Ketika dihampiri, pria tersebut berusaha menghindar dengan menyeberang jalan. Namun berkat kesigapan petugas, ia berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
2 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 3,45 gram,
1 bungkus plastik klip kosong,
1 unit timbangan digital.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan, saat ini DH telah diamankan di Polres Binjai dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Polres Binjai mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” pungkas Kasi Humas.
(Red)
0 Komentar