SAT RESNARKOBA POLRES BANTAENG AMANKAN DUA PELAKU PEREDARAN NARKOBA DI DESA BONTOLOJONG



Bantaeng - sidikkriminal.com  - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bantaeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bantaeng. Pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, personel Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika di Lanying 3, Desa Bontolojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.


Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Hendra Firdaus menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MM (36) dan IN (26). Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.


“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Bantaeng langsung bergerak ke lokasi dan melakukan upaya penangkapan. Dari hasil penggeledahan, kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapan lainnya,” ungkap Kasat Narkoba AKP Hendra Firdaus.





Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1 (satu) sachet besar berisi sabu,

3 (tiga) sachet sedang berisi sabu,

27 (dua puluh tujuh) sachet kecil berisi sabu,

1 (satu) buah kotak tempat sabu warna merah,

1 (satu) buah kotak tempat sabu warna hitam,

1 (satu) buah timbangan digital,

2 (dua) unit handphone merk Vivo warna hitam.



Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bantaeng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.


Polres Bantaeng menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkoba akan terus dilakukan secara konsisten sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.



(Red)

Posting Komentar

0 Komentar