Gresik, sidikkriminal.com 17 September 2025 – Tersangka pembunuhan warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik, Ahmad Midhol (42), kembali menjalani rekonstruksi setelah kasusnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Gresik, Yanuar Utomo, dengan menghadirkan tersangka untuk memperagakan 30 adegan. Proses ini berlangsung serupa dengan pra-rekonstruksi yang sebelumnya digelar Polres Gresik pada 7 Juli 2025.
Ratusan warga tampak memadati lokasi dan tak henti-hentinya menyoraki tersangka yang diduga melakukan pembunuhan disertai perampokan terhadap Wardatun Toyibah pada 24 Maret 2024 lalu.
Tahapan rekonstruksi ini untuk memenuhi syarat formil dan materil sebelum dilimpahkan ke persidangan,” jelas Yanuar.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka menggambarkan dengan detail bagaimana dirinya menghabisi nyawa korban sebelum membawa lari uang senilai Rp160 juta yang tersimpan di kamar. Bahkan, tersangka juga melukai anak korban agar tidak sempat berteriak meminta pertolongan.
Kajari menegaskan, tersangka merupakan otak sekaligus pelaku utama yang merencanakan pembunuhan dengan matang. Hasil rekonstruksi akan digunakan dalam penyusunan berkas dakwaan.
Ahmad Midhol dijerat pasal berlapis, yakni:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman yang menanti adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Mahfud, suami korban, menyatakan siap memberikan kesaksian di persidangan. Ia menegaskan bahwa pelaku kerap meresahkan warga desa.
Hukuman mati pantas dia terima. Paling tidak hukuman seumur hidup,” pungkas Mahfud.(red)
0 Komentar