Simalungun - sidikkriminal.com - Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor setelah melakukan penyelidikan hampir satu bulan.
Kronologi Kejadian
Kasus ini berawal dari laporan YF Purba (23), warga Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan. Ia kehilangan sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam BK 5836 VCD saat diparkir di area Pabrik Kelapa Sawit Kebun Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, pada Kamis (14/8/2025) pagi.
Sebelumnya, motor masih terlihat aman sekitar pukul 03.00 WIB. Namun ketika korban hendak pulang pada pukul 06.30 WIB, kendaraan tersebut sudah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp34,4 juta.
Penangkapan Tersangka
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, SH, MH menjelaskan bahwa penyelidikan melibatkan keterangan dua saksi security, MI dan FA. Dari hasil penyidikan, polisi mengidentifikasi pelaku bernama Ananda Prasetia, warga Kota Tebing Tinggi.
“Tersangka kami tangkap pada Rabu (10/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun IV, Kelurahan Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar Kompol Asmon.
Saat ditangkap, pelaku mengaku beraksi bersama rekannya berinisial JSG yang kini masih buron. Modusnya, mereka masuk dari belakang pabrik lalu menggunakan kunci T untuk membawa kabur motor.
Barang Bukti Diamankan
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Honda CRF 150 warna hitam dengan nomor polisi BK 5836 VCD, nomor rangka MH1KD1113PK453340, dan nomor mesin KD11E1452581. Kendaraan akan dikembalikan kepada pemilik setelah proses hukum selesai.
Proses Hukum
Kasus ini dilaporkan dengan LP/B/274/VIII/2025/SPKT/Polsekta Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumut. Tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (curanmor) roda dua.
“Kami masih memeriksa saksi-saksi, melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Polsek Tanah Jawa berkomitmen terus bekerja profesional menghadirkan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Kompol Asmon.
(Red)
0 Komentar