Medan – sidikkriminal.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Seorang pemuda berinisial FAH alias PRS (24), warga Jalan Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap di kawasan Jalan Listrik tepatnya di parkiran Apartemen Travelers, Medan.
“Dari tersangka itu petugas menyita barang bukti 9 butir pil ekstasi,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan di Medan, Kamis (18/9/2025).
AKBP Thommy menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Penangkapan
Informasi awal diterima petugas pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Warga melaporkan bahwa parkiran Apartemen Travelers di Jalan Listrik kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan penyamaran. Pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menghubungi tersangka dengan menyamar sebagai pembeli dan memesan 9 butir ekstasi seharga Rp190 ribu.
Setibanya di lokasi, tersangka yang sudah dikenali ciri-cirinya langsung disergap petugas. Dari tangan kiri pelaku ditemukan barang bukti 9 butir pil ekstasi.
Modus Operandi
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini selama tujuh bulan. Barang haram tersebut diperoleh tersangka melalui seseorang yang dipanggil **MD
(Red)
0 Komentar