CIREBON - sidikkriminal.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial NS alias N (42), warga Desa Pakusamben, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, berhasil ditangkap polisi pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 17.20 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan penangkapan dilakukan di rumah tersangka. Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 8 plastik klip sabu, 6 plastik klip sabu dibalut kertas rokok, dengan total bruto 4,8 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu timbangan digital, satu pack plastik klip, satu pot cream bekas, dan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk aktivitas peredaran.
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P yang saat ini masih DPO, dan rencananya akan diedarkan kembali,” ungkap Kapolresta.
Kombes Pol Sumarni menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon. “Tersangka NS alias N akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utamanya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat agar ikut serta dalam memerangi narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau nomor WA 08112497497. Bersama-sama kita wujudkan Cirebon yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
(Red)
0 Komentar