Banyuwangi – sidikkriminal.com - Polresta Banyuwangi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus penadahan lintas daerah. Empat tersangka dengan peran berbeda diamankan, beserta barang bukti berupa delapan unit sepeda motor, dokumen kendaraan, serta perlengkapan yang digunakan saat beraksi.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Banyuwangi juga menyerahkan langsung salah satu motor hasil curian kepada pemilik sahnya, Imron H. (52), seorang pengemudi ojek online. Momen penyerahan kendaraan itu berlangsung haru.
“Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ucap Imron dengan mata berkaca-kaca.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terdiri dari dua perkara, yakni penipuan-penggelapan serta pencurian motor oleh sindikat antarwilayah.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Pol Rama dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/9/2025).
Adapun para tersangka yang diamankan yakni:
M, residivis dengan modus pura-pura membeli motor lalu membawa kabur kendaraan saat uji coba. Dari tangan M, disita dua unit motor, uang tunai Rp600 ribu, satu BPKB, dan satu STNK. Ia dijerat Pasal 362, 372, dan 378 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
NH berperan sebagai eksekutor pencurian dengan menggunakan kunci leter T, sedangkan BH sebagai penadah. Keduanya juga membobol pagar rumah untuk melancarkan aksinya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP (ancaman tujuh tahun) dan Pasal 480 KUHP (ancaman empat tahun).
AR, yang beraksi dengan menyamar sebagai penghuni kos dan mencuri motor ketika penghuni lain tertidur. Ia dibekuk kurang dari 24 jam setelah beraksi.
Kapolresta menegaskan, pengembalian barang bukti kendaraan kepada para pemilik sah akan terus diupayakan setelah proses identifikasi dan pembuktian hukum selesai.
(Red)
0 Komentar