Polres Magetan Ringkus Komplotan Perampok Minimarket, Dua Masih Buron



Magetan - sidikkriminal.com – Satreskrim Polres Magetan menangkap dua pelaku perampokan minimarket 24 jam di Maospati, Magetan, Kamis (4/9/2025). Keduanya ditangkap di Depok, Jawa Barat, setelah polisi melacak jejak kendaraan melalui CCTV.


Dua pelaku yang diamankan yakni HK (Demak) dan SD (Cirebon). Barang bukti yang disita berupa mobil Toyota Agya putih cutting merah yang dipakai untuk melancarkan aksi. Polisi juga masih menyelidiki senjata api yang digunakan pelaku, apakah asli atau airsoft gun.




Sementara itu, dua pelaku lain berinisial IMS dan TT asal Jakarta Selatan masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan pengejaran terus dilakukan bersama Polda Jatim.


(Ipung)

Posting Komentar

0 Komentar