Demak - sidikkriminal.com - Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 58 orang yang diduga akan melakukan aksi demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak pada Selasa (2/9/2025). Dari jumlah tersebut, 6 orang merupakan warga dan 52 lainnya adalah pelajar dari berbagai tingkatan sekolah.
Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menjelaskan bahwa para pelajar itu terprovokasi oleh unggahan bernuansa provokatif di media sosial, seperti Facebook, TikTok, dan Instagram.
“Dari total 58 orang yang diamankan, mayoritas adalah pelajar yang seharusnya berada di sekolah,” kata Iptu Anggah di Mapolres Demak, Rabu (3/9/2025) malam.
Menurutnya, sebelum penangkapan dilakukan, polisi telah lebih dulu memantau sebuah akun Facebook palsu yang menyebarkan pamflet bertuliskan “Demak Bergerak”. Pamflet itu berisi ajakan untuk berkumpul di DPRD Demak pukul 13.00 WIB dan melakukan aksi anarkis.
“Mereka datang dari berbagai kecamatan di Kabupaten Demak. Mereka menunggu aba-aba untuk melakukan aksi demo anarkis,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh orang yang diamankan kini menjalani pembinaan di Mapolres Demak. Pihak kepolisian juga memanggil orang tua para pelajar agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Kami berharap pembinaan ini dapat mencegah mereka mengulangi perbuatan serupa,” tambah Iptu Anggah.
Ia menegaskan komitmen Polres Demak untuk terus memantau serta menindak konten provokatif di media sosial, terutama yang menyasar kalangan pelajar.
“Kami akan memperketat pengawasan terhadap akun-akun provokatif. Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya di media sosial, supaya tidak mudah terjerumus dalam ajakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.
(Ricky)
0 Komentar