Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Bantuan KWU, Kerugian Negara Capai Rp1,99 Miliar



Bandung - sidikkriminal.com  - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk program Kelompok Wirausaha Baru (KWU) yang ditujukan bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten Karawang.


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, menjelaskan para tersangka membuat dokumen usulan fiktif untuk mengajukan bantuan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. Mereka memalsukan data kelompok penerima, kemudian menguasai dana hasil pencairan dari 50 kelompok fiktif, dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.


“Dana itu digunakan, antara lain, untuk membeli peralatan seperti traktor hingga disimpan dalam bentuk uang tunai,” ujar Kombes Pol Hendra dalam konferensi pers, Kamis (11/9/2025).


Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,99 miliar. Dari hasil penyelidikan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, seluruhnya merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).


Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 131 saksi serta menghadirkan tiga ahli untuk memperkuat pembuktian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen, rekening, tabungan, laptop, traktor, uang tunai Rp300 juta, serta kwitansi pembelian.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.


Polda Jabar menegaskan, bantuan pemerintah seharusnya dimanfaatkan untuk pemulihan ekonomi masyarakat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.


(Red)

Posting Komentar

0 Komentar