Serang - sidikkriminal.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil meringkus seorang pelaku penipuan dan penggelapan dalam kasus jual beli tanah kavling di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Pelaku berinisial AM (49) ditangkap setelah buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika seorang korban bernama Miseno membeli tanah kavling seluas 300 meter persegi dengan harga Rp190.000 per meter. “Korban membayar dengan sistem cicilan selama 36 bulan hingga lunas total Rp57 juta. Namun kavling yang dijanjikan tidak pernah ada, bahkan lahan masih berupa hutan dan tidak sesuai site plan,” jelasnya, Kamis (18/9/2025).
Menurut Dian, AM menjalankan modus serupa terhadap ratusan konsumen. Polda Banten saat ini menangani 8 laporan polisi dengan total kerugian mencapai Rp762 juta. Selain itu, ditemukan 73 konsumen lain yang mengalami kerugian hingga Rp6,07 miliar. “Totalnya ada sekitar 500 konsumen, baik yang masih mencicil maupun sudah lunas,” ungkapnya.
AM ditangkap pada Jumat (5/9/2025) di Perumahan Taman Cyber Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, tersangka diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan bahkan sempat bepergian ke luar negeri, yakni ke Jordania dan Arab Saudi.
Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah kwitansi pembayaran, rekening koran, brosur pemasaran kavling, akta perjanjian jual beli (PJB), hingga master plan lokasi.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kombes Pol Dian Setyawan juga menghimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. “Kami akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
(Red)
0 Komentar