Peredaran 46,7 Kg Sabu Lintas Provinsi Berhasil Digagalkan Polres Lamandau, Kapolda Kalteng: Keberhasilan Ini Selamatkan 885 Ribu Jiwa



Lamandau - sidikkriminal.com  - Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkoba kembali membuahkan hasil. Polres Lamandau di bawah kepemimpinan AKBP Joko Handono, S.IK berhasil menggagalkan penyelundupan sabu lintas provinsi dengan barang bukti mencapai 46,7 kilogram.


Dalam kasus ini, empat orang pelaku berinisial SF, EW, UM, dan MG berhasil diamankan. Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si saat konferensi pers di Mapolres Lamandau, Minggu (29/9/2025) sore.




Konferensi pers juga dihadiri Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Kapolres Lamandau, pejabat utama Polda Kalteng, serta unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau.


Kapolda Kalteng menjelaskan, barang bukti berupa 44 bungkus besar sabu disimpan dalam tiga tas ransel yang ditemukan di dalam sebuah mobil Daihatsu Sigra. Hasil pemeriksaan sementara, narkoba tersebut berasal dari Malaysia, masuk melalui Kalimantan Barat, dan rencananya diedarkan ke Kalimantan Selatan serta Kalimantan Timur.


“Para pelaku mengaku hanya sebagai perantara peredaran sabu lintas provinsi. Saat ini kasus masih kami dalami untuk mengungkap jaringan pengirim dan penerimanya,” tegas Irjen Iwan.


Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan hanya prestasi, tetapi juga peringatan bahwa peredaran narkoba masih mengancam masyarakat.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.


“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng dalam memutus jaringan narkotika. Dari pengungkapan ini, setidaknya kita berhasil menyelamatkan 885 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” pungkas Kapolda.


(Red)

Posting Komentar

0 Komentar