TUBAN, sidikkriminal.com - 21 September 2025 – Kasus Agus Widodo, produsen arak ilegal di Kabupaten Tuban, hingga kini tak kunjung tuntas. Setelah berkas perkaranya berulang kali dikembalikan jaksa karena dinilai belum lengkap, polisi akhirnya hanya menjerat Agus dengan tindak pidana ringan (Tipiring).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa jeratan pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja belum bisa diterapkan. Alasannya, undang-undang tersebut mensyaratkan adanya unsur pembeli atau konsumen.
“Dari hasil pemeriksaan, Agus mengaku baru sekali memproduksi arak dan belum sempat diedarkan. Karena itu, belum terpenuhi unsurnya. Sehingga akan dilakukan Tipiring,” ujar Dimas, Sabtu (20/9/2025).
Sebelumnya, berkas perkara Agus terakhir kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Tuban pada Juli 2025 dengan status P-19. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tuban, Himawan Harianto, menegaskan bahwa berkas tersebut belum memenuhi kualifikasi pasal yang disangkakan.
“Dalam UU Ketahanan Pangan yang masuk UU Cipta Kerja, harus ada korban atau konsumen. Karena itu, penyidik masih mendalami. Kalau bisa dilengkapi, tentu bisa P21,” ujarnya.
Agus ditangkap polisi pada Mei 2025 saat mengoperasikan rumah produksi arak ilegal di Kecamatan Semanding, Tuban. Dari lokasi, aparat menyita 196 botol arak ukuran 1,5 liter, tujuh drum plastik, kompor, elpiji, tungku penyulingan, puluhan botol kosong, hingga pompa celup kecil.
Awalnya, Agus dijerat dengan Pasal 140 ayat (1) junto Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, atau Pasal 204 ayat (1) KUHP. Namun, jerat hukum itu akhirnya kandas karena dinilai tidak memenuhi unsur.(red)
0 Komentar