Asahan - sidikkriminal.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi menahan seorang pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Kisaran berinisial DN (34) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Modal Kerja tahun 2019.
Kepala Kejari Asahan, Basril G. SH, MH, menyampaikan penahanan dilakukan usai pihaknya menetapkan tiga orang tersangka berinisial DN, BS, dan RW. Dari ketiganya, baru DN yang langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Batu Bara, untuk 20 hari ke depan.
“Hari ini DN kami tahan. Tindakan yang dilakukan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp412.918.407,40,” ungkap Basril dalam konferensi pers di Kantor Kejari Asahan, Senin (1/9/2029).
Basril menjelaskan, DN yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager BRI Cabang Kisaran diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran kredit.
Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajari menegaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan syarat-syarat penahanan dalam KUHAP terpenuhi. Ia juga menambahkan, kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
(Red/tim)
0 Komentar