MAGETAN - sidikkriminal.com - Polres Magetan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Melalui Operasi Tumpas Semeru 2025 yang digelar sejak Agustus hingga September, Satresnarkoba berhasil mengamankan 11 orang tersangka penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pengungkapan, delapan pelaku kini ditahan di Rutan Polres Magetan, dua orang menjalani rehabilitasi, dan satu lainnya dititipkan di Lapas. Polisi juga menyita barang bukti berupa 82 gram sabu-sabu dan 134 butir obat terlarang.
Kasat Narkoba Polres Magetan menegaskan, mayoritas tersangka merupakan warga setempat.
“Kami terus menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. Siapapun yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar, akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Tak hanya fokus pada kasus narkotika, Polres Magetan juga tengah mendalami dugaan tindak pidana penipuan keuangan yang merugikan masyarakat hingga Rp40 miliar. Dalam penanganannya, polisi bekerja sama dengan LBH, Dinas Koperasi, serta lembaga audit independen.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik, memastikan bahwa seluruh kasus yang ditangani jajarannya dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
(Red)
0 Komentar