Kepada awak media, Heri Bawa menuturkan bahwa dirinya dijanjikan bisa dibuatkan sertifikat tanah oleh Heri Suyitno. Namun, janji tersebut tidak kunjung terealisasi meski dirinya sudah menyerahkan uang hingga total Rp30 juta.
“Saya dijanjikan dibuatkan sertifikat tanah. Pertama saya diminta DP Rp10 juta pada 1 September 2022. Setelah hampir setahun tidak ada hasil, saya diminta lagi Rp10 juta pada 7 Juni 2023, lalu kembali membayar Rp10 juta pada 8 Juni 2023. Total Rp30 juta sudah saya serahkan,” ungkap Heri dengan nada kecewa.
Namun, hingga hampir dua tahun menunggu, sertifikat tanah yang dijanjikan tidak pernah terbit. Heri bahkan sempat melakukan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang, tetapi hasilnya nihil.
Merasa ditipu, pihak keluarga kemudian mengadukan kasus ini ke LBH Panglima Magelang dan memberikan kuasa penuh kepada Ketua LBH Panglima, Tofan Triadi SH, ST, Miss, C.Me.
LBH Panglima telah melayangkan somasi pertama kepada pihak terlapor sebagai langkah awal. Namun, upaya penyelesaian yang melibatkan pihak kepercayaan Heri Suyitno, yaitu Adi Bowo (Tampingan, Tegalrejo) dan Ridwan Budiyarto (Muntilan), juga berujung wanprestasi pada 10 September 2025.
Tofan Triadi menegaskan pihaknya akan segera melanjutkan perkara ini ke Polda Jawa Tengah.
“Kami akan membawa kasus dugaan penipuan ini ke ranah hukum untuk mewujudkan supremasi hukum di negara Republik Indonesia,” tegas Tofan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan anggota DPRD Kabupaten Magelang. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
(Fani)
0 Komentar