Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Tim Jatanras Polres Mojokerto Berhasil Lumpuhkan di Sedati Sidoarjo



Mojokerto - sidikkriminal.com  - Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kembali beraksi setelah baru saja keluar dari penjara. Pelaku ditangkap pada Sabtu (20/9/2025) dinihari di sebuah kamar kos wilayah Sedati, Sidoarjo.

Tersangka diketahui baru bebas pada Agustus 2025. Namun bukannya kapok, ia justru kembali melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda di wilayah Surabaya dan Sidoarjo sepanjang Agustus hingga September 2025.

Puncak aksinya terjadi di lingkungan Kampus PPNI Mojokerto pada Kamis (18/9/2025). Korban diketahui seorang mahasiswi bernama Reka Hesti Aryika Dewi, warga Porong, Sidoarjo, yang kehilangan sepeda motornya.

Kapolres Mojokerto melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa aksi pelaku akhirnya berhasil dihentikan berkat kerja cepat Tim Jatanras. "Pelaku merupakan residivis curanmor. Setelah keluar penjara, ia kembali melakukan tindak pidana serupa lintas kota. Saat diamankan, pelaku berusaha melawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," jelasnya.

Dengan ditangkapnya tersangka, polisi berhasil mengungkap rangkaian pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto. Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


(Red)


Posting Komentar

0 Komentar