Kades Kedungwinangun Tantang Kebumen Indah Buktikan Tuduhan

 Kades Kedungwinangun Tantang Kebumen Indah Buktikan Tuduhan




Kebumen - sidikkriminal.com  -Kepala Desa (Kades) Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, Moh Baequni menantang pemilik akun Tiktok Kebumen Indah, PK, untuk membuktikan kebenaran 2 konten dugaan pengaspalan di desanya. Jika tidak bisa, maka segera meminta maaf atau akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).


Baequni membantah tuduhan 2 konten yang disampaikan akun TikTok “Kebumen Indah” milik PK. Akun tersebut memuat konten yang berjudul “Diduga Pekerjaan Aspal Desa Kedungwinangun Asal-asalan dan Mutu Pekerjaan Silahkan Masyarakat Kedungwinangun Klirong Dikroscek Bareng-bareng” serta “Diduga Pengaspalan Tidak Memenuhi Spek Ketebalan dan Mutu Aspal Mohon dari Inspektorat Turun Dikroscek Desa Kedungwinangun”. Dua konten tersebut diupload pada Minggu (21/09/2025).


Ia menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak akurat. Kades Kedungwinangun mengaku, proses pengaspalan di desanya telah dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.


“Tuduhan akun TikTok Kebumen Indah milik PK terkait pengaspalan sungguh tidak mendasar. Sebab pekerjaan itu sudah melalui tahapan dan dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur,” tegas Moh Baequni saat dikonfirmasi hariannkri.id di ruang kerjanya, Senin (22/09/2025).


Baequni pun minta PK klarifikasi dan bukti konkret terkait tuduhan tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan bersama-sama terhadap pekerjaan aspal yang telah dilakukan.


“Saya meminta klarifikasi kebenaran dan pembuktian atas tuduhan akun Tiktok milik PK. Bahkan saya siap dikroscek bersama masyarakat,” lanjutnya.


Moh Baequni membeberkan, akibat 2 konten tersebut, Senin, 22 September 2025, sekira pukul 10.00 WIB, tim dari kecamatan melakukan pengecekan seluruh pekerjaan yang berada di Desa Kedungwinangun. Ia menjelaskan, hasil pengecekan tersebut tidak menemukan adanya penyimpangan seperti yang dituduhkan oleh akun TikTok Kebumen Indah.


“Tadi pagi dari kecamatan melakukan pemeriksaan dan pengecekan terkait pengaspalan. Pengecekan dilakukan karena ada 2 konten itu. Alhasil, tidak ditemukan penyimpangan atau yang lain, seperti apa yang dituduhkan,” bebernya.


Setelah mendapatkan hasil dari pemeriksaan dari kecamatan Klirong, Baequni pun minta PK untuk segera meluruskan postingan yang dianggap merugikan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Ia menegaskan, postingan tersebut telah merusak nama baik Pemdes.


Karenanya, Kades Kedungwinangun meminta pemilik akun untuk meminta maaf secara terbuka melalui akun Tiktok-nya. Jika pemilik akun Kebumen Indah tidak segera meminta maaf, Moh Baequni berjanji akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan akun tersebut ke APH setempat.


“Jika pemilik akun Tiktok PK tidak meluruskan postingan dan segera meminta maaf, maka kami akan mengambil langkah tegas serta melaporkan ke Polres Kebumen. Supaya pemilik akun bertanggung jawab atas perbuatannya di mata hukum,” tandasnya.


Sementara itu Camat Klirong, Eko Purwanto, membenarkan adanya pengecekan terkait pengaspalan jalan desa di Kedungwinangun. Ia juga membenarkan pengecekan dilakukan karena adanya 2 postingan Kebumen Indah.


“Ya betul. Tadi siang kami sudah melakukan pengecekan pengaspalan jalan desa Lapen di Kedungwinangun. Pengecekan memang dilakukan karena adanya 2 postingan di akun Tiktok Kebumen Indah. Kami memang aktif menindaklanjuti laporan warga baik secara langsung atau di media sosial,” katanya melalui sambungan selular, Senin (22/09/2025).


Camat Klirong membenarkan telah memeriksa tudingan akun tersebut. Hasil pengecekan proyek pengaspalan jalan desa di Kedungwinangun menunjukkan pengerjaan proyek tersebut telah sesuai dengan perencanaan.


“Setelah mengecek di lapangan, kami tidak menemukan pengurangan. Seperti spek, ketebalan, lebar, dan panjang. Menurut saya sudah sesuai apa yang direncanakan,” imbuhnya.


Kepada hariannkri.id, Eko Purwanto mengaku tidak akan mencegah rencana Kades Kedungwinangun akan melaporkan PK ke Polres Kebumen.


“Jika Pemdes mau melaporkan PK pemilik akun TikTok, monggo saja. Karena itu hak pemdes. Intinya, tugas kami hanya pembinaan dan pengawasan tidak lebih,” pungkasnya.




 (SND)

Posting Komentar

0 Komentar