Dua Lansia di Bogor Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur



BOGOR - sidikkriminal.com  - Jajaran Polres Bogor menangkap dua pria lanjut usia yang diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku, berinisial WS (65) seorang sopir, dan MR (68) seorang buruh, diamankan polisi pada Minggu (21/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor.


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan kasus ini berawal pada Juli 2025 ketika dua anak berusia 8 dan 9 tahun tengah bermain di kebun di Kampung Gedong Sawah, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea. Saat itu, korban bertemu dengan kedua pelaku yang kemudian mengajak mereka masuk ke sebuah saung.


“Dengan iming-iming uang Rp5.000, korban dipaksa melakukan tindakan cabul. Laporan keluarga masuk ke Polres Bogor pada 11 Agustus 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, visum di RSUD Cibinong, serta pemeriksaan psikologi oleh DP3AP2KB, akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ungkap Hendra, Minggu (21/9/2025).


Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menegaskan pihaknya serius menangani kasus kekerasan terhadap anak.

“Anak-anak harus mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan. Terhadap pelaku, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.


Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Bogor. Mereka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.


Polres Bogor juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa.


(Red)


Posting Komentar

0 Komentar