Ditresnarkoba Polda Sumut Ringkus Dua Pengedar Ekstasi di Parkiran Hotel Deli Indah



Deli Serdang, 11 September 2025 - sidikkriminal.com  - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi dalam operasi undercover buy pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.


Keduanya ditangkap saat berada di parkiran Hotel Deli Indah, Jalan Protokol No.100, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Deli Serdang. Dari informasi yang dihimpun, pelaku berinisial CI alias Iqbal, warga Teluk Mengkudu, dan Rz, warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.


Kedua pelaku diringkus setelah petugas menyamar sebagai pembeli. Sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba turut diamankan. Keduanya kini sudah berada di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Beredar informasi, CI mengakui ekstasi tersebut merupakan pesanan Rz, yang disebut sudah lama mengedarkan barang haram itu untuk para pengunjung tempat hiburan malam di Hotel Deli Indah. Hotel ini santer disebut-sebut milik seorang anggota DPRD Sumatera Utara berinisial HDT periode 2024–2029.


Seorang warga Sumatera Utara yang enggan disebut namanya mengapresiasi langkah tegas Polda Sumut.


“Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap lokasi hiburan malam yang jadi tempat peredaran narkoba sangat kami dukung. Kami berharap kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Jika terbukti lokasi tersebut menjadi tempat peredaran narkoba, maka izin usahanya harus dicabut bahkan ditutup,” ujarnya.


Sementara itu, melalui akun TikTok @Dirresnarkoba_Sumut, Wadir Resnarkoba Polda Sumut AKBP Diari Astetika, SIK menyampaikan bahwa pada Selasa (9/9/2025) pihaknya telah melakukan pra rekonstruksi kasus tersebut bersama tim Inafis.


“Pra rekonstruksi ini dilaksanakan dengan metode scientific investigation. Ada 16 adegan utama dan 4 adegan tambahan, melibatkan tiga tersangka. Narkoba jenis ekstasi ini diketahui diedarkan sejak Agustus lalu di sekitar parkiran depan tempat hiburan malam di kawasan Hotel Deli Indah,” jelasnya.


Namun saat dikonfirmasi ulang pada Kamis (11/9/2025), AKBP Diari menyebutkan bahwa rilis resmi hanya dapat disampaikan melalui Humas Polda Sumut atau Direktur Ditresnarkoba.


Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut.



(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar