Bojonegoro,sidikkriminal.com - 11 Agustus 2025 – Seorang oknum petugas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Utama Karya berinisial AL diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap salah satu nasabah di wilayah Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro. Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah nasabah melaporkan adanya tekanan verbal melalui pesan singkat WhatsApp, yang dinilai tidak hanya menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) penagihan, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi.
Nasabah, yang identitasnya dirahasiakan, mengaku menerima pesan bernada kasar ketika menjelaskan bahwa pembayaran angsuran akan dilakukan pada sore hari oleh suaminya. Petugas AL diduga membalas dengan kata-kata tidak pantas, bahkan menyinggung urusan pribadi keluarga.
Mendengar hal tersebut, suami korban mencoba menghubungi AL untuk klarifikasi. Namun, bukannya meminta maaf, petugas justru disebut menantang dan memperkeruh suasana.
Tindakan intimidatif melalui pesan elektronik dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3), yang melarang distribusi atau pengiriman informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Selain itu, cara penagihan yang tidak sesuai SOP juga bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pelaku usaha memperlakukan konsumen secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Dugaan lain yang muncul adalah bahwa AL tidak memiliki sertifikasi resmi kolektor, sebagaimana disyaratkan dalam praktik penagihan yang beretika. Jika benar, maka hal ini memperkuat indikasi pelanggaran SOP internal maupun aturan hukum yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, berbagai pihak meminta Dinas Koperasi dan UKM Jawa Tengah segera turun tangan melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada KSP Utama Karya serta oknum yang bersangkutan.
“Praktik penagihan harus dilakukan sesuai aturan. Jika ada unsur intimidasi, pelecehan, bahkan pelanggaran UU, maka perlu ditindak tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi dunia koperasi,” ujar salah satu pegiat koperasi di Bojonegoro.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa nasabah memiliki hak perlindungan hukum atas tindakan yang merugikan secara psikologis maupun finansial. Sementara bagi lembaga keuangan, insiden ini menegaskan pentingnya pengawasan internal, kepatuhan pada SOP, dan profesionalisme petugas lapangan(red)
0 Komentar