KEPANJEN, sidikkriminal.com – Muchammad Ilham Ari Bachtiar (23), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Kepanjen, Malang, kini duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa memperdaya tetangganya sendiri, FRS (17), untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Kasus ini mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Rabu (24/9/2025).
Awalnya, korban yang masih di bawah umur mengeluh kepada terdakwa mengenai kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Namun, bukannya memberi solusi yang baik, Ilham justru menawarkan jalan pintas: menjadi PSK. Ia bahkan memberikan dua opsi, yaitu bekerja dengan sistem gaji bulanan atau cukup dicarikan pelanggan dengan imbalan Rp50 ribu per transaksi.
Modus itu dijalankan sejak Januari 2025. Tindakan terdakwa akhirnya terbongkar dan mendapat perhatian serius karena menyangkut eksploitasi anak di bawah umur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ilham dengan Pasal 76i jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur larangan mengeksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ancaman hukuman bagi pelaku tidak main-main: pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak, serta pidana maksimal 15 tahun penjara dari UU TPPO.
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Pihak keluarga korban berharap terdakwa dihukum setimpal, sementara aktivis perlindungan anak mendesak aparat memperkuat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.(red)
0 Komentar