Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman



SEMARANG - sidikkriminal.com - Aroma busuk dugaan rekayasa hukum kembali mencuat. Kali ini menimpa Suwarno (41), seorang wartawan asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Grobogan. Suwarno divonis 4 bulan penjara dari perkara yang disebutnya penuh kejanggalan, bahkan tanpa pernah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


Kasus ini berawal pada Senin, 13 Maret 2023, ketika Suwarno dijaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Grobogan dengan tuduhan pemerasan terhadap seorang pengusaha properti. Namun, fakta di persidangan justru memperlihatkan adanya kejanggalan besar.


“Dakwaan pertama hasil OTT itu tidak terbukti. Anehnya, saya malah divonis berdasarkan dakwaan kedua yang perkaranya lama, dan yang lebih parah saya bahkan tidak pernah diperiksa sama sekali sebagai terlapor,” ungkap Suwarno, Sabtu (20/09/2025) di Semarang, usai berkonsultasi dengan praktisi hukum John L. Situmorang, S.H., M.H. yang Dikenal sebagai DEVISI Hukum media PortalindonesiaNews.Net




Dakwaan kedua yang menyeret nama Suwarno disebut berkaitan dengan kasus di Desa Klambu. Padahal, menurutnya, peristiwa tersebut melibatkan banyak pihak, termasuk Dinas Sosial dan Unit Tipikor Polres Grobogan. “Kok bisa tiba-tiba peristiwa itu dimunculkan lagi di pengadilan tanpa ada BAP? Jelas ini sangat janggal dan mengarah pada rekayasa,” tegasnya.


Atas kejanggalan itu, John L. Situmorang memastikan akan segera menempuh langkah hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Ia menilai peluang Suwarno sangat besar karena novum (bukti baru) sudah dikantongi.


“Ini jelas bentuk kriminalisasi. Aparat seharusnya menegakkan hukum, bukan malah mencederainya. PK adalah hak hukum yang dijamin negara, dan kita akan perjuangkan sampai nama baik Suwarno dipulihkan,” tegas Bang John, yang sebelumnya juga berhasil membongkar kasus kriminalisasi tiga wartawan di Polres Blora.


Bang John pun mengecam keras praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum penegak hukum yang diduga bertindak hanya demi kepentingan kelompok tertentu. “Kalau aparat bisa seenaknya menjebak dan menghukum orang tanpa prosedur hukum yang sah, maka ini ancaman nyata bagi kebebasan pers dan keadilan,” tandasnya.


Kasus Suwarno kini mulai disuarakan ke publik. Dugaan kriminalisasi oleh Polres Grobogan bukan hanya mencoreng wajah penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan betapa rentannya wartawan dan masyarakat kecil dijadikan tumbal permainan oknum aparat.


(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar