Albahri, Sopir Bus Maut RSBS Jember Ditahan Usai Kecelakaan di Probolinggo


Probolinggo, sidikkriminal.com - 22 September 2025 – Polres Probolinggo resmi menetapkan Albahri (60), sopir bus rombongan RS Bina Sehat (RSBS) Jember, sebagai tersangka kecelakaan maut di Jalur Bromo. Usai penetapan status tersangka, Albahri langsung ditahan di Rutan Polres Probolinggo.

Bus pariwisata Inds’ 88 Trans bernomor polisi P 7221 UG diketahui mengalami kecelakaan di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu (14/9/2025).

Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, pihaknya telah melakukan gelar perkara. Kesimpulannya, kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi.

“Terdapat kelalaian dan kurangnya penguasaan sopir bus dalam tata cara mengemudi. Sopir melakukan pengereman berulang-ulang sehingga memengaruhi sistem fungsi rem,” kata AKBP Latif dalam keterangan pers, Senin (22/9/2025).

Akibat kelalaian tersebut, kecelakaan tidak dapat dihindari. Sebanyak 9 orang meninggal dunia, puluhan penumpang mengalami luka-luka, dan sejumlah kendaraan serta pagar rumah warga rusak akibat insiden tersebut.

“Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4, ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta,” jelasnya.

Saat digiring ke Rutan, Albahri tampak lesu dengan mata berkaca-kaca. Raut wajahnya menggambarkan penyesalan mendalam. Ia berjalan dengan kondisi tangan kanan digendong akibat patah tulang yang dialaminya saat kecelakaan terjadi.(red)

Posting Komentar

0 Komentar