Bojonegoro, sidikkriminal.com - 25 September 2025 – Kasus penipuan menimpa pemilik usaha toko sekaligus agen BRILink di Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro. Korban mengalami kerugian hingga Rp 8,8 juta setelah ditipu seorang pria yang diduga bernama Agus P.
Kejadian bermula pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku datang ke toko korban dengan alasan ingin melakukan transfer uang senilai Rp 8 juta secara tunai. Setelah transaksi dilakukan, pelaku beralasan uangnya masih dibawa sang istri dan akan segera menyusul. Untuk meyakinkan korban, pelaku meninggalkan jaminan berupa kartu BPJS dan kunci motor.
Namun, setelah ditunggu hingga pukul 14.38 WIB, pelaku tak kunjung kembali. Saat korban sempat masuk sebentar ke dalam rumah, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Revo merah. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi.
Korban yang tidak terima mencoba mencari pelaku setelah mendapat informasi keberadaannya di Desa Sidomlangen, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Namun sesampainya di lokasi, pelaku tidak ditemukan. Pencarian sempat dilanjutkan ke keluarga pelaku di Dusun Dono, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, tetapi diperoleh keterangan bahwa pelaku sudah lama pindah ke wilayah Kedungpring, Lamongan.
Kasus ini masih dalam penelusuran lebih lanjut. Warga berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku agar tidak ada korban lain.(red)
0 Komentar