Jepara – sidikkriminal.com- Tak butuh waktu lama, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial D (48) yang jasadnya ditemukan di rumahnya di Perumahan Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, pada Kamis (14/8/2025) lalu.
Pelaku berinisial SA (25), warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong, berhasil ditangkap petugas saat berada di wilayah Kecamatan Kalinyamatan.
Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno, didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna, dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (25/8/2025), menjelaskan bahwa motif pelaku murni karena masalah ekonomi.
“Pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran masalah finansial, hingga timbul niat untuk merampas barang-barang korban dan menjualnya,” ujar Kompol Edy.
Kronologi
Kasus bermula ketika pelaku mengenal korban melalui aplikasi kencan pada Januari lalu. Setelah sempat bertemu sekali, korban kembali menghubungi pelaku untuk pertemuan kedua. Pelaku akhirnya mengiyakan karena terdesak masalah ekonomi.
Pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku tiba di rumah korban menggunakan ojek online setelah sepakat melakukan open BO dengan tarif Rp400 ribu. Mereka sempat minum minuman keras merk Kawa-kawa dan merokok bersama.
Sekitar pukul 23.45 WIB, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun, pada Selasa (12/8/2025) pukul 01.30 WIB, korban tidak kunjung tidur dan terus mengeluh sakit gigi. Kesal karena rencananya gagal, pelaku kemudian menyerang korban dengan cara menyikut, memiting, lalu mencekik leher korban selama 2–3 menit hingga meninggal dunia.
Barang Rampasan
Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil tiga unit ponsel, KTP, STNK, gelang kaki, dan kalung milik korban. Ia juga membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street milik korban.
Sebelum pergi, pelaku sempat membersihkan lantai rumah yang becek karena bocor dan memakaikan pakaian pada tubuh korban agar tampak rapi. Sekitar pukul 02.45 WIB, ia meninggalkan lokasi dengan membawa barang-barang hasil rampasan.
Penemuan Jasad
Jasad korban baru ditemukan warga pada Kamis (14/8/2025) malam dalam kondisi membusuk di kamar rumahnya. Saat ditemukan, korban dalam posisi tengkurap mengenakan kulot dan celana dalam. Tidak ada tanda perusakan pada pintu rumah, seluruh pintu terkunci rapat. Polisi juga menemukan botol minuman keras terbuka, gelas berisi alkohol, dan sejumlah obat-obatan di kamar korban.
Pasal yang Dikenakan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Red)
0 Komentar